KBR, Bogor- Karena melanggar kesepakatan dengan Pemkot Bogor, puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Dewi Sartika dan seputar Pasar Kebon Kembang, dibongkar petugas Satpol PP. Para PKL digasak petugas lantaran tetap berjualan di zona terlarang.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, pembongkaran yang dilakukan kali ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang hanya memperbolehkan para pedagang berjualan hingga malam takbiran. Karena para pedagang banyak yang membandel, petugas pun kembali melakukan penertiban. Sejumlah pedagang sendiri terlihat membongkar lapak miliknya sendiri saat petugas datang.
“Ini tindaklanjut dari malam takbiran, sekarang kita tertibkan dan bersihkan. Titik-titik seperti Jalan Sawo Jajar, Dewi Sartika, Nyi Raja Permas, Mayor Oking dan MA Salmun kita tertibkan. Dan nantinya di sekitar Blok CD Pasar Kebon Kembang, sesuai arahan walikota akan dijadikan pusat kuliner,” katanya di lokasi pembongkaran.
Eko mmenjelaskan, PKL yang ditertibkan tetap di relokasi oleh Pemkot Bogor. Para PKL bisa berkoordinasi dengan pihak PD Pasar Pakuan Jaya untuk bisa menempati los atau kios di Pasar Kebon Kembang yang telah selesai di revitalisasi.
Sementara Kepala Pasar Kebon Kembang, Adi Mandala mengatakan, ada ratusan kios dan los yang siap untuk diisi oleh para pedagang yang biasa berjualan di jalan. Pihak PD Pasar sendiri, kata dia, saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak pengembang agar para pedagang bisa mendapat keringanan untuk memiliki kios nanti.
“Ini sesuai arahan walikota, jadi pedagang dimasukkan ke dalam. Dan kita sedang berkoordinasi dengan pihak PT Javana sebagai pengembang, sehingga para pedagang bisa sedikit mendapat keringanan dalam memiliki kios nanti,” jelasnya.
Editor: Dimas Rizky