KBR,Jakarta- Kepolisian Indonesia menetapkan URW sebagai
tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan cetak sawah Kementerian
BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat tahun anggaran 2012 sampai 2014.
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, URW merupakan Asdep PKBL Kementerian BUMN sekaligus ketua tim kerja BUMN Peduli tahun 2012. Kata dia, saat ini pihaknya tengah menunggu laporan perhitungan resmi kerugian negara yang diakibatkan kasus ini.
“Kemudian yang kedua adalah penyampaian hasil kasus tipikor dugaan tipikor percetakan sawah yang dilaksanakan pada kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2012-2014 di ketapang, Kalimantan Barat yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan gelar perkara diputuskan sodara UR selaku asdep pkbl BUMN merangkap ketua tim kerja BUMN peduli tahun 2012 sebagai tersangka dalam kasus cetak sawah di kementrian BUMN. Perannya sebagai ketua tim BUMN yang menetapkan lokasi percetakan sawah Ketapang tanpa investigasi lebih dulu," ujarnya kepada wartawan di Kantor Bareskrim Mabes Polri. Selasa (14/7/2015).
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes
Polri, Adi Deriyan Jayamarta menambahkan, URW telah menetapkan lokasi Ketapang
sebagai lahan cetak sawah tanpa melakukan investigasi dan design atas calon
lahan dan calon peta secara memadai. Sehingga
kata dia tidak sesuai dengan kaidah yang ada yang dapat digunakan dalam program
cetak sawah.
Editor: Malika