Bagikan:

Korupsi Cetak Sawah, Bareskrim Tetapkan URW Sebagai Tersangka

URW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan cetak sawah Kementerian BUMN di Ketapangm Kalimantan Barat.

BERITA | NUSANTARA

Selasa, 14 Jul 2015 19:36 WIB

Ilustrasi korupsi. Foto: Antara

Ilustrasi korupsi. Foto: Antara

KBR,Jakarta- Kepolisian Indonesia menetapkan URW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan cetak sawah Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat tahun anggaran 2012 sampai 2014.

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, URW merupakan Asdep PKBL Kementerian BUMN sekaligus ketua tim kerja BUMN Peduli tahun 2012. Kata dia, saat ini pihaknya tengah menunggu laporan perhitungan resmi kerugian negara yang diakibatkan kasus ini.

“Kemudian yang kedua adalah penyampaian hasil kasus tipikor dugaan tipikor percetakan sawah yang dilaksanakan pada kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2012-2014 di ketapang, Kalimantan Barat yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan gelar perkara diputuskan sodara UR selaku asdep pkbl BUMN merangkap ketua tim kerja BUMN peduli tahun 2012 sebagai tersangka dalam kasus cetak sawah di kementrian BUMN. Perannya sebagai ketua tim BUMN yang menetapkan lokasi percetakan sawah Ketapang tanpa investigasi lebih dulu," ujarnya kepada wartawan di Kantor Bareskrim Mabes Polri. Selasa (14/7/2015).

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Adi Deriyan Jayamarta menambahkan, URW telah menetapkan lokasi Ketapang sebagai lahan cetak sawah tanpa melakukan investigasi dan design atas calon lahan dan calon peta secara memadai.  Sehingga kata dia tidak sesuai dengan kaidah yang ada yang dapat digunakan dalam program cetak sawah.

Editor: Malika

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending