KBR, Jombang - Konflik dualisme kepemimpinan di tubuh Universitas Darul Ulum
(Undar) Jombang, Jawa Timur, terus bergolak.
Pasca aksi sweeping yang dilakukan oleh mahasiswa Undar kubu Rektor Mujib Musta'in, kini giliran Undar di bawah kepemimpinan Rektor Ibrohim melakukan hal serupa, Minggu (5/7/2015).
Namun, aksi itu sedikit berbeda dari sebelumnya, karena dalam aksi sweeping itu tidak dilakukan oleh mahasiswa. Dari sekitar seratusan orang yang terlibat sweeping, sebagian besar didominasi oleh karyawan dan stafnya.
Kuasa hukum Undar kubu Ibrohim, Agung Silo Widodo beralasan, aksi
sweeping didasarkan pada azas legalitas yakni adanya Surat Keputusan
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU 2) tertanggal 24 Juni 2015. Isinya
tentang pemblokiran, penundaan, dan pengguhan atas Dirjen AHU sebelumnya
yang menyebutkan Ketua Dewan Pengurus Yayasan yang baru, Ahmada Faidah.
Dengan demikian, kata Agung, Undar yang sah adalah di bawah kepemimpinan
Ketua Yayasan sebelumnya, Anies Choirunnisa dengan rektor Ibrohim.
"Sekarang surat itu yang dipakai itu sudah dibatalkan, sudah
ditangguhkan, dengan adanya surat Dirjen AHU yang baru. Keduanya karena
dasar dari pengakuan itu mendasarkan SK Dirjen AHU baik kopertis maupun
dari pihak kubu pak Mujib Musta'in." Kata Agung.
Aksi sweeping dilakukan mulai dari ruang sekretariat
Pendaftaran mahasiswa baru dan sejumlah ruang fakultas yang sebelumnya
diambil alih oleh Undar kubu rektor Mujib Musta'in.
Dengan paksa, para karyawan mengambil baner yang bertulis Sekretriat BEM Undar yang terpampang di depan pintu masuk ruangan. Lebih dari itu, mereka juga membuka paksa gembok ruang fakultas dan menggunakan kembali ruangan tersebut untuk kegiatan perkuliahan.
Ketua Yayasan lama, Anies Choirunnisa menjelaskan setelah terbitnya
surat dari Dirjen AHU itu, pihaknya akan tetap melakukan aktivitas di
kampus seperti biasa, menerima pendaftaran mahasiswa baru dan kegiatan
administrasi perkantoran lainya.
Sebelumnya, aksi sweeping dilakukan oleh ratusan mahasiswa Undar beberapa minggu lalu. Aksi itu dilakukan terhadap oknum yang
juga mengatas namakan Undar untuk melakukan kegiatan perkuliahan dan
wisuda di kampus yang sama.
Penyisiran dilakukan di sejumlah ruang kantor
dan fakultas yang sebelumnya dikuasai kubu Rektor Ibrohim. Mereka
mengambil alih dan menggembok ruangan itu.
Aksi didasarkan pada
terbitnya surat dari Kopertis wilayah VII Jawa Timur, per tanggal 5 Juni
lalu. Isinya terkait larangan penerimaan mahasiswa
baru,menyelenggarakan pendidikan dan menerbitkan ijazah kepada birokrasi
Undar kubu Rektor Ibrohim.