KBR, Pontianak- Kejaksaan tinggi Kalimantan Barat mengklaim telah menyelamatkan uang negara dari tindak pidana korupsi (tipikor) sebesar Rp. 1,5 Miliar dari potensi kerugian negara sebesar Rp. 17,5 Miliar. Kepala Kejaksaan TInggi Kalbar Godang Riadi S mengatakan upaya penyelamatan uang negata itu dilakukan lewat penyelesaian 9 kasus tipikor dari total sebanyak 46 kasus.
"Yang bisa diselamatkan penyelamatan kerugian negara berjumlah 1,5 miliar rupiah lebih. Itu pidsus dan sampai periode Juni Kalimantan Barat untuk klas B diurutan kedua pidsusnya,” ujar Godang Riadi di Pontianak, Jumat, (24/7/2015).
Data Kejati Kalbar, untuk tindak pidana umum dari Januari hingga Juli 2015 telah ditangani sebanyak 1.318 perkara. Diantaranya, 36 persen atau tertinggi kasus narkotika, disusul kasus kehutanan 19 persen, kasus perikanan 13 persen, kasus perjudian 11 persen, kasus penipuan dan penggelapan sembilan persen, serta kasus migas sembilan persen.
Kejati Kalbar juga sudah melantik 28 jaksa untuk tergabung dalam Satgas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tipikor dalam menangani kasus-kasus korupsi di tingkat kejaksaan negeri dan Kejati Kalbar.Pembentukan Satgas Khusus itu diharapkan mempercepat penyelesaian kasus-kasus tipikor, termasuk keakurasian penanganannya.
Editor: Malika