KBR, Balikpapan – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, saat ini masih mengumpulkan data terkait kecelakaan di tol Palimanan-Kanci, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (14/7/2015), yang merenggut 12 korban jiwa dan puluhan orang dilarikan ke rumah sakit.
Informasi yang diterimanya, bus tersebut merupakan bus antar kota dalam provinsi (AKDP), bukan bus antar kota antar provinsi (AKAP). Jonan pun mempertanyakan, siapa yang memberi izin sehingga bus tersebut bisa melayani antar provinsi.
Dia pun akan mengirim surat ke Gubernur Jawa Tengah untuk menanyakan hal tersebut. Karena menurut Jonan, instansi tidak bisa memberi izin bus yang melayani antar kota dalam provinsi menjadi bus antar kota antar provinsi karena menyalahi.
“Kalau mengenai kecelakaan di tol Palimanan-Kanci, kami baru mengumpulkan data persis, sekarang itu informasinya bahwa bus yang dioperasikan itu adalah bus AKDP. Jadi sebenarnya bus itu, bus antar kota dalam provinsi. Kita sekarang mau tanya yang menerbitkan izin itu? Dinas Perhubungan Jawa Tengah atau apa? Kok bisa diizinkan di operasikan itu antar kota, antar provinsi. Saya akan kirim surat ke gubernur menanyakan ini, ini yang ngasih ijin ini siapa?" kata Ignasius Jonan, ketika memantau arus mudik di Bandara Sepinggan Balikpapan, Kamis (15/7/2015) sore.
Ignasius Jonan menambahkan, meski hari raya ataupun hari besar lainnya, tidak bisa mengubah izin trayek antar kota dalam provinsi menjadi trayek yang melayani antar kota antar provinsi, karena konstruksinya berbeda.
Kata Jonan, jika ada unsur pidana atas terjadinya kecelakaan di tol Palimanan-Kanci, Cirebon itu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Termasuk kebenaran apakah bus itu dikemudikan kernet sebelum terjadi kecelakaan.
Editor: Citra Dyah Prastuti