KBR, Banyuwangi- Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA optimistis pengajuan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuhan, Margriet, ditolak. Ketua Tim Reaksi Cepat Komnas PA Naomi Wedisastro mengatakan, keyakinan itu didasari pada kuatnya bukti bukti yang memberatkan Margriet. Bukti-bukti itu diantaranya kesaksian Agus Tai, pembantu rumah tangga yang dipekerjakan Margriet, hasil forensik, Inafis dan keterangan saksi-saksi lain. Naomi berharap, persidangan praperadilan Margeriet tidak akan berlangsung lama, sehingga substansi kasus itu bisa segera dicari tahu lewat persidangan,
"Tidak apa apa itu dia punya hak untuk praperadilan tapi pihak kepolisian punya bukti yang tidak semuda itu yang dicecercecer kemana mana. Polisi tidak sembarangan menahan orang tampa bukti. Yakin ditolak? Yakin,” kata Naomi Wedisastro, Kamis (23/7/2015).
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Bali akhirnya menemukan bocah perempuan asal Bali, Engeline, 8 tahun dalam keadaan tewas dan dikubur di rumah ibu angkatnya, Margriet. Polisi akhirnya menetapkan ibu angkat Engeline sebagai tersangka, bersama dengan Agustinus Tay.
Tim pengacara tersangka Margriet Christina Megawe, akhirnya mendaftarkan gugatan
praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka mempermasalahkan penetapan tersangka
Margriet terkait kasus pembunuhan Engeline. Engeline adalah anak kedua Hamidah dan Rosidiq.
Hamidah berasal dari Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur.
Editor: Malika