KBR, Balikpapan- Meski telah resmi menjadi provinsi baru sejak tahun 2012, namun hingga kini Kalimantan Utara (Kaltara) belum memiliki Komisi Informasi Provinsi (KIP). Hal itu dikatakan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Eko Satiya Hushada.
Menurutnya, selama masa transisi, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur yang menanggani jika terjadi sengketa informasi antara masyarakat dengan badan publik. Namun setelah terbentuk pemerintah provinsi, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur tidak lagi bisa ikut menanggani jika terjadi sengketa informasi.
Kata dia, seharusnya menjadi inisiatif pemprov Kaltara untuk membentuk Komisi Informasi Provinsi. Pihaknya sudah bertemu dengan pejabat Gubernur Kalimantan Utara untuk mendorong segera dibentuknya lembaga tersebut, namun hingga kini belum juga realisasinya.
“Ketika Kaltara baru terbentuk, nah itu ada masuk kasus kita tangani. Tapi kemarin kita sudah mendatangani Pj Gubernur Kaltara untuk segera membentuk. Sebenarnya langsung dibentuk saja, bentuk Timsel, diumumkan rekrutmen kemudian masuk ke Gubernur, Gubernur masuk ke Dewan (DPRD), Dewan memutuskan sepuluh nama, lima yang dipilih,” kata Eko Satiya Hushada, Rabu (22/7).
Eko Satiya Hushada menambahkan, pembentukkan Komisi Informasi Provinsi merupakan
amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi, yakni sebagai
upaya memberi pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Kallimantan Utara dalam
menyelesaikan sengketa informasi dengan badan publik. Apalagi lanjutnya. selama ini ada beberapa kasus sengketa
informasi yang terjadi antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat maupun LSM
khususnya menyangkut data-data tambang batubara maupun APBD, demi terwujudnya
keterbukaan informasi.
Editor: Dimas Rizky