KBR, Pontianak - Usai
perayaan lebaran, pemerintah kota Pontianak melayani pengajuan pembuatan kartu
izin penduduk sementara (KIPEM) bagi warga yang berasal dari kabupaten/kota
lainnya.
Kepala Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Suparma mengatakan setidaknya dalam sepekan
usai perayaan lebaran, telah ada belasan pengajuan KIPEM.
Sebagian besar diantaranya
diajukan oleh mahasiswa bagi perpanjangan masa berlaku KIPEM. Sedangkan, ada pula
diantara pengajuan itu berasal dari warga kabupaten/kota lainnya yang bermaksud
mencari pekerjaan di kota Pontianak.
Berdasarkan
data pengajuan pembuatan KIPEM tahun 2014 lalu, mayoritas pendatang yang menetap diatas satu tahun di kota Pontianak telah
mematuhi peraturan yang berlaku. Yaitu, diwajibkannya untuk
pembuatan KIPEM bagi mereka yang akan menetap di atas satu tahun.
Sementara, jumlah pembuat maupun perpanjang masa berlaku KIPEM ditahun 2014 mencapai hingga seribu lebih. Sekitar 257 diantaranya dari kalangan mahasiswa yang melakukan perpanjangan masa berlaku KIPEM.
"Masih belasan jumlahnya,
termasuk mahasiswa untuk perpanjangan izin tinggal. Mereka dari kawasan hulu seperti Kabupaten Sanggau serta Sintang. Kalau untuk pencari kerja hanya lima pemohon saja terakhir
ini," ujar Suparma kepada KBR di Pontianak, Senin, 27 Juli.
Suparma
mengatakan untuk meningkatkan kesadaran para pendatang untuk membuat KIPEM,
pemerintah kabupaten bekerjasama dengan para camat menggencarkan sosialisasi peraturan wajib KIPEM
bagi mereka yang berasal dari luar kota Pontianak dan akan berdomisili di kota
Pontianak lebih dari satu tahun. Khususnya, bagi mereka
yang tidak bermaksud untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP) di wilayah kota
Pontianak.
Editor: Agus Luqman