KBR, Banyuwangi- Masyarakat Banyuwangi Jawa Timur yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Banyuwangi Dewata (Ikawangi Dewata) memperotes kebijakan PT ASDP yang memberlakukan dua tarif di Pelabuhan Ketapang- Gilimanuk pada saat arus mudik lebaran tahun ini.
Sekretaris Ikawangi Dewata, Lulut Joni Prasojo beralasan, pemberlakuan dual tarif ini diskriminatif. Sebab, kata dia, pemerintah belum bisa menyediakan angkutan umum yang memadai, sehingga masyarakat terpaksa menggunakan kendaraan pribadi.
Lulut menuturkan, pada puncak arus mudik penyeberangan di pelabuhan Gilimanuk
diperkirakan tiap hari lebih dari 19.000 sepeda motor dan 6000 mobil yang
menyeberang. Sedangkan antrean kendaraan bisa mencapai lebih dari 3 km. Itu
artinya kata Lulut, mobil harus antri
6-12 jam dan sepeda motor harus antri 2-5 jam untuk bisa menyeberang.
Sehingga menurut Lulut, meski berangkat mudik pada
pagi dan siang hari, karena antrean yang panjang dan lama pemudik baru bisa menyebrang
pada malam hari.
“Jelas memberatkan pertama katanya kalau baca di web ASDP itu tujuanya untuk memecah konsentrasi pemudik itu sebenarnya kalau munurut kami cuman modus saja karena itu hampir tidak mungkin karena apapun yang terjadi pasti pemudik itu berjubel, siang dan malam tidak akan bisa berubah. Jadi tujuan itu tidak akan tercapai kalau tujuanya persentasi,”kata Lulut Joni Prasojo (2/7/2015).
Sekretaris Ikawangi Dewata, Lulut Joni Prasojo mencurigai tujuan sebenarnya dari kebijakan ini adalah mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Sebab, kata dia, pengalaman membuktikan bahwa jumlah Puncak pemudik pada malam hari memang tidak terhindarkan. Karena itu, kata dia, PT ASDP lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas armada penyeberangan daripada menaikkan tarif untuk mengurai antrean.
Sebelumnya, PT
ASDP menerapkan tarif yang berbeda pada penyeberangan Selat Bali, Ketapang -
Gilimanuk pada masa puncak arus mudik lebaran . Tarif baru ini berlaku sejak 13 Juli hingga 16 Juli 2015. Masyarakat dikenakan tarif lebih murah jika mereka melakukan penyeberangan pada
siang hari, antara 06.00 hingga 18.00. Sementara untuk penyeberangan pada malam
hari, yaitu antara 18.00 sampai 06.00, akan dibebankan tarif dua kali lipat
dari harga normal.
Editor : Sasmito Madrim