KBR, Bali - Kuasa hukum tersangka Agus Tay, Hotman Paris Hutapea
meyakini upaya pembunuhan Engeline direncanakan. Hal ini diungkapkannya
pasca meninjau lokasi jenazah bocah nahas itu ditemukan. Liang tersebut sebelumnya diklaim sebagai tempat sampah oleh tersangka
Margriet.
"Tidak
benar itu pernyataan anak buah Hotma Sitompul kuasa hukum Margriet yang
menyatakan lubang itu untuk tempat sampah, karena ini ada kandang depan
ada pekarangannya. Di tengahnya lubang itu dibuat padahal di belakang
banyak tanah kosong untuk tempat sampah, biasanya tempat
sampah kan di pojok. Jadi memang lubang ini direncanakan," ujarnya.
Selain
itu, saat penyidik Polisi menemukan Engeline, tanah kubur bocah ini
dalam keadaan basah. Ia melihat ada upaya untuk menghilangkan bau busuk
dengan menyiram kuburan Engeline yang kedalamannya hanya 15 cm. Saat
itu, kliennya sudah tidak bekerja di rumah Margriet.
Editor: Damar Fery Ardiyan