KBR, Balikpapan – Hingga Juli 2015 Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur telah mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap enam pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Dahlan mengatakan, para PNS itu dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Indisipliner.
Menurut Dahlan, rata-rata pegawai yang dipecat itu karena tidak masuk bekerja hingga 46 hari. Sehingga berdasarkan peraturan dianggap telah melakukan pelanggaran berat dan layak untuk dipecat atau diberhentikan.
“Tahun 2014 empat orang (pegawai), tahun ini baru sampai Juli dua orang, karena absensi. Masuk kategori berat tiga orang dan satu orang kategori ringan, berulang-ulang. Rata-rata semua karena absensi,” kata Dahlan, Jumat (17/7).
Dia menambahkan, dua pegawai lainnya yang sedang menjalani proses sidang terancam karena tersangkut masalah korupsi juga terancam dipecat. Saat ini kedua pegawai itu statusnya masih diberhentikan sementara.
Kata Dahlan, Jika sudah ada keputusan tetap pengadilan atau inkrah, maka kedua pegawai itu juga akan dipecat.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Hingga Juli 2015, Enam PNS Penajam Dipecat Karena Indisipliner
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Dahlan mengatakan, para PNS itu dianggap telah melanggar tentang Indisipliner.

Tahun ini pemerintah siapkan 60.000 lowongan PNS. ANTARA FOTO
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai