KBR, Bandung - Dinas Perhubungan Jawa Barat meminta agar jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dilengkapi rambu-rambu lalu lintas, terutama rambu pendeteksi kecepatan angin.
Hal itu berdasarkan hasil evaluasi arus mudik dan balik lebaran beberapa waktu yang lain.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Deddi Taufik mengatakan rambu
pendeteksi kecepatan angin sangat penting mengingat daerah itu anginnya cukup kencang dan bisa membahayakan pengguna jalan.
"Itu kan daerah Indamayu terutama di
Cikedug. Kemudian di Majalengka di Sumberjaya itu anginnya lepas tanpa penghalang. Nah
itu yang harus ada pemberitahuan, kurangi kecepatan dan sebagainya," ujarnya di Jalan
Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (27/7/2015).
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Deddi Taufik mengatakan, keberadaan
rambu kecepatan angin ini diperlukan karena struktur jalur tol Cipali
ini minim kelokan, memancing para pengendara memacu kecepatan kendaraan
melebihi 100 kilometer per jam.
Hal ini kata Deddi, yang diduga menjadi salah satu penyebab kecelakaan di jalan bebas hambatan tersebut, selain faktor kesalahan dari manusia itu sendiri.
Dinas Perhubungan Jawa Barat menyatakan, kebutuhan rambu lalu lintas seperti batas minimum laju kecepatan serta penambahan penerangan jalan, juga diperlukan dipasang di jalan tol yang kemarin dianggap telah mengurangi beban jalur mudik Selatan dan Utara Jawa Barat.
Otoritas pengatur infrastruktur lalu lintas ini menyebutkan keberadaan
tol Cikopo - Palimanan harus dilengkapi
rambu - rambu untuk mengurangi kecelakan lalu lintas.
Editor: Agus Luqman