Bagikan:

DPR Diminta Buat Undang-Undang Koperasi Baru

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Undang-Undang Koperasi yang baru nomor 17 telah dicabut pemberlakuannya oleh Mahkamah Konstitusi.

BERITA | NUSANTARA

Senin, 13 Jul 2015 18:41 WIB

Author

Silver Sega

DPR Diminta Buat Undang-Undang Koperasi Baru

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Foto: Antara

KBR, NTT - Pemerintah minta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat undang-udang koperasi yang baru. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Undang-Undang Koperasi Nomor 17 telah dicabut pemberlakuannya oleh Mahkamah Konstitusi.

"Undang-Undang koperasi setidak-tidaknya telah mempunya lima kali undang-undang 79 tahun 58, undang-undang 14 tahun 59, undang-undang 12 tahun 67, undang-undang 25 tahun 92, undang-undang 17 tahun 12 yang kemudian dicabut oleh MK. Karena itu DPR Pak Novanto harus kerja keras lagi segera menyelesaikan udang-udang ini yang baru," kata Jusuf Kalla di Kupang,  Minggu (12/7/2015).

Wakil Presiden Jusuf Kalla menambahkan perlu ada aturan yang mengatur soal koperasi. Dia mengatakan, para buruh, petani, nelayan, pengusaha angkutan dan yang lainnya membutuhkan keberadaan koperasi untuk kesejahteraan bersama. 

Editor: Malika

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending