KBR, NTT - Pemerintah minta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat undang-udang koperasi
yang baru. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Undang-Undang Koperasi Nomor 17 telah dicabut pemberlakuannya oleh Mahkamah
Konstitusi.
"Undang-Undang
koperasi setidak-tidaknya telah mempunya lima kali undang-undang 79
tahun 58, undang-undang 14 tahun 59, undang-undang 12 tahun 67,
undang-undang 25 tahun 92, undang-undang 17 tahun 12 yang kemudian
dicabut oleh MK. Karena itu DPR Pak Novanto harus kerja keras lagi segera
menyelesaikan udang-udang ini yang baru," kata Jusuf Kalla di Kupang,
Minggu (12/7/2015).
Wakil Presiden Jusuf Kalla menambahkan perlu ada aturan yang mengatur soal koperasi. Dia
mengatakan, para buruh, petani, nelayan, pengusaha angkutan dan yang
lainnya membutuhkan keberadaan koperasi untuk
kesejahteraan bersama.
Editor: Malika