KBR, Kupang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur mengklaim telah mendata aset yang miliki institusinya secara elektronik. Kepala Dinas PK NTT Petrus Manuk menjelaskan, upaya ini dilakukan dengan maksud agar data aset tidak tercecer, sehingga mudah untuk dicari jika diperlukan. Dia mengatakan pendataan aset di dinasnya sudah 80 persen, sehingga dia optimis pendataan aset bisa tuntas sesuai batas waktu 15 September nanti.
"Jadi kita sedang melakukan penataan, karena deadline kita 15 September. Kita memang sekarang, kita mudah-mudahan sudah sampai pada 70 80 persen. Jadi kita inventarisasi, kemudian kita lebel, kemudian sampai pada KIR, kartu inventaris Ruangan dalam bentuk bingkai bahkan kita data secara elektronik jadi umpanya klik di tanah, berapa bidang tanah yang kami punya, lokasinya diaman, ukurannya berapa, sertifikat sudah atau belum dan juga foto udara. Bicara aset bukan soal meja bangku kursi komputer, tapi sampai pada perhitungan neraca," kata Petrus Manuk di Kupang Jumat (31/07).
Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan NTT Petrus Manuk menambahkan, salah satu aset tanah milik dinas PK NTT yang diokupasi oleh pemerintah kota Kupang. Pihaknya sedang berkoordinasi dengan pemerinah kota untuk menghibahkan aset itu, sehingga terdata di pemerintah kota Kupang. Sebelumnnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberi batas waktu hingga 15 September ini kepada setiap pimpinan Satuan Kerja perangkat Daerah -SKPD- untuk menuntaskan masalah aset yang ada di masing-masing SKPD.
Ini karena masalah aset, masih menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam setiap pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah NTT. Masalah aset pula yang membuat laporan keuangan pemerinah NTT masih dinilai wajar dengan pengecualian atau WDP. Pemerinah NTT bertekad tahun depan laporan keuangannya sudah mendapat opini wajar tanpa pengecualian atau WTP.
Editor: Bambang Hari
Dinas PK NTT Data Aset Secara Elektronik
Dia mengatakan pendataan aset di dinasnya sudah 80 persen, sehingga dia optimis pendataan aset bisa tuntas sesuai batas waktu 15 September nanti.

Ilustrasi penyimpanan dokumen. Foto: Antara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai