KBR, Cilacap – Ketua LSM Serikat Tani Merdeka (Setam) Cilacap, Sugeng mengatakan ada 12 ribu hektar lahan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang masih dalam status sengketa.
Pihak yang bersengketa dengan petani di antaranya Perhutani, PTPN, TNI, dan perusahaan swasta. Sugeng menambahkan, lahan sengketa terluas berada di kawasan tanah timbul yang terletak di Kecamatan Patimuan, Gandungmangu, Kampung Laut, Kawunganten dan Bantarsari.
Di lima kecamatan itu, ada 4500 hektar lahan yang disengketakan antara masyarakat dengan Perhutani.
"Itu (lahan sengketa) sekitar minimal ada 12 ribu hektar. Terluas itu memang dengan Perum Perhutani yang mengklaim secara sepihak. Selanjutnya dengan PT, ada juga dengan PTPN, yang ada di Kabupaten Cilacap. Kalau sengketa dengan TNI hanya di daerah pantai.
Sugeng menjelaskan lahan sengketa di lima kecamatan itu merupakan sedimentasi Sungai Citanduy yang diubah menjadi lahan pertanian oleh warga. Sedangkan lahan sengketa lainnya menurut dia adalah lahan yang sempat ditinggalkan oleh pemilik ketika terjadi revolusi antara tahun 1955 hingga 1966.
Kedua lahan ini lantas diklaim sepihak oleh Perhutani. Menurut Sugeng berdasar UUPA 1960 tentang reforma agraria, warga berhak mengajukan sertifikat atas tanah yang sudah dikelola selama 22 tahun. Sedangkan warga Cilacap di daerah sengketa secara turun temurun, rata-rata sudah menggarap selama 50 tahun.
Editor: Erric Permana