KBR, Jombang – Sebanyak 70 an Kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur hari ini mulai dikandangkan. Hal itu sebagai tindak lanjut keluarnya edaran Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan himbauan lisan Wakil Presiden terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Cuti bersama lebaran akan berlangsung mulai Kamis (16/7/2015 hingga 21 Juli mendatang.
Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, mengatakan, selain melarang, dia juga meminta seluruh pejabat dibawah pimpinannya agar tidak mengelabui petugas dengan mengganti plat nomor mobil dengan warna hitam. Kata dia, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas jika mengetahui bawahannya bermain curang dengan cara tersebut.
Namun demikian, Nyono mengakui tidak seluruhn mobil dinas itu dikumpulkan di kantor Pemkab. Selain tempatnya sempit, juga karena keterbatasan tenaga pengawas.
“Mobil ini ada beberapa yang kita
taruh di pool, tapi pool ini nggak cukup tempatnya sehingga nanti mungkin
ditempat lain yang sangat aman, karena kalau disini penjagaannya juga terbatas
orangnya dua, kalau terlalu banyak kalau kehilangan apapun nanti ya tanggung
jawab Pemerintah daerah.” Kata Nyono, Rabu (15/7/2015)
Seluruh kendaraan dinas di lingkung Pemkab Jombang hari ini dikumpulkan dilapangan milik Pemkab. Sebelum dikandangkan, satu per satu Bupati mengecek seluruh fisik kendaraan. Mulai dari body mobil, mesin maupun kelengkapan surat-surat kendaraan, setelah sebelumnya dilakukan apel himbauan dan larangan penggunaan mobil milik negara di Lapangan setempat. Apel itu melibatkan seluruh pejabat struktural Pemkab.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sempat memperbolehkan penggunaan
kendaraan dinas milik negara digunakan untuk mudik lebaran. Namun, Wakil Presiden
dan KPK melarangnya sehingga secara
otomatis edaran Menteri PAN RB itu dicabut.
Editor: Malika