KBR, Malang - Ratusan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) berunjukrasa di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Malang, Jawa Timur menolak Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan Jaminan Hari Tua, JHT. Mereka menuntut agar buruh diperbolehkan mengambil seluruh JHT tanpa menunggu 10 tahun.
Menurut Ketua SPBI, Luthfi Khafidz peraturan tersebut memberatkan buruh. Padahal dana JHT merupakan tabungan dipotong setiap bulan dari upah. Untuk itu, mereka menuntut agar dikembalikan ke peraturan sebelumnya.
"PP itu by design, siapa pengusaha yang menitipkan. Karena apa? Setiap proses perselisihaaan Depnaker diam. Sekarang asuransi iuran masuk ke pemodal, bisnis," kata Luthfi Khafidz, Kamis (9/7/2015)
Aksi buruh ini sempat menganggu proses pembayaran JHT kepada sejumlah buruh di Malang. Mereka sempat bertemu dan negosiasi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sri Subekti. Subekti berjanji akan meneruskan aspirasi buruh ke kantor pusat.
Editor: Malika