KBR, Bogor - Serikat Pekerja Nasional (SPN) akan mengawal janji perusahaan, soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan. SPN juga akan mengawasi jika ada perusahaan nakal yang telat atau pun tidak memberikan THR kepada karyawan.
Ketua Dewan Perwakilan Pusat (DPP) SPN Iwan Kusmawan mengatakan, sudah ada kesepakatan antara buruh dan perusahaan sesuai Peraturan Menteri no 4 tahun 1994 mengenai pembayaran THR. Jika pembayaran akan dilakukan paling cepat dua minggu dan paling terlambat seminggu sebelum hari raya. SPN tetap berpatokan pada kesepakatan itu.
"Tetapi jika ada nanti, kita meminta pemerintah kabupaten atau kota melalui Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pemeriksaan kepada perusahaan tersebut," katanya ketika dihubungi KBR, Selasa (7/7/2015).
Iwan menjelaskan, hingga saat ini belum ada laporan dari daerah terkait hal ini. "Sampai sekarang belum ada, malah kita tahunya ada yang sudah mendapat tapi ada juga yang belum," jelasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Bogor Anas Rasmana mengatakan, sejak dibukanya pos pemantauan THR, belum ada laporan terkait keterlambatan atau belum dibayarkannya THR karyawan. Namun pihaknya akan terus menunggu jika memang adanya keterlambatan pembayaran dari perusahaan.
"Hingga H-10 ini belum ada yah. Tapi kita akan terus buka pos pemantauan THR hingga Lebaran. Tapi seperti tahun yang lalu, di Kota Bogor semua perusahaan memberi THR tepat waktu," ujarnya.
Editor: Citra Dyah Prastuti