KBR, Jombang – Pemerintah Kabupaten
Jombang, Jawa Timur, mengimbau seluruh pejabat setempat mengandangkan mobil dinas yang menjadi fasilitas mereka di
rumahnya masing-masing. Kebijakan itu dikeluarkan Pemkab Jombang pasca keluarnya larangan dari Wakil
Presiden dan keluarnya Surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait
penggunaan mobil plat merah digunakan untuk mudik lebaran.
Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, mengatakan, kebijakan itu diberlakukan mulai Kamis (16/7/2015) seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan libur bersama dalam rangka Lebaran hingga masa cuti habis.
“Kita takutnya nanti kalau mobil
itu rusak, kalau hilang siapa yang tanggung jawab ?, sehingga daripada menanggung
resiko lebih baik diamankan.” kata Nyono, Senin (13/7/2015)
Bupati Nyono juga menghimbau seluruh agar tidak mengganti plat nomor merah menjadi hitam untuk mengelabuhi petugas. Dia berjanji akan memberi saksi tegas jika menemukan bawahanya bermain curang dengan cara tersebut.
“itu pasti ada semacam sanksi, sanksi mulai dari yang ringan sampai terberat, ya kita sesuaikan dengan ketentuan.” Tegas Nyono.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi memperbolehkan penggunaan mobil dinas milik negara
digunakan untuk mudik lebaran. Namun Wakil Presiden dan KPK melarangnya
sehingga secara otomatis keputusan menteri PAN RB itu dicabut.
Editor: Malika