KBR, Bogor - Bupati Kabupaten Bogor Nurhayanti mengingatkan para perusahaan, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dua minggu sebelum hari raya. Hal itu diminta Nurhayanti agar tidak ada lagi keterlambatan pembayaran THR. Nurhayanti menjelaskan, pihaknya membuat pos pengaduan THR agar jika ada karyawan yang belum mendapatkan THR bisa melaporkan hal tersebut.
"Kita sedang lakukan (Pos pemantauan THR -red) oleh Disnakersostrans. Tapi kita jauh hari sudah memberikan imbauan kepada perusahaan untuk memberikan THR dua minggu sebelum hari raya," katanya saat ditemui wartawan, Jumat (03/07)
Sementara, pihak Pemerintah Kota Bogor pun memberlakukan hal yang sama. Pemkot Bogor melalui Dinsosnaker juga mendirikan pos pemantauan THR. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, para karyawan bisa memberikan laporan segera kepada pos pemantauan jika THR belum diberikan oleh perusahaan.
"Jadi tinggal lapor, nanti Dinsosnaker akan memberikan laporannya dan pihak perusahaan akan kita tegur mengenai hal karyawan ini," jelasnya.
Editor : Sasmito Madrim
Bupati Bogor Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Nurhayanti menjelaskan, pihaknya membuat pos pengaduan THR agar jika ada karyawan yang belum mendapatkan THR bisa melaporkan hal tersebut.

Dari kiri. Bupati Bogor Nurhayati/ANTARAFOTO.
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai