KBR,
Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur melarang keras penggunaan
mobil dinas untuk kegiatan mudik lebaran tahun ini. Sekretaris Kabupaten
Bondowoso, Hidayat mengatakan, larangan ini diberlakukan bagi seluruh pegawai
yang ada di lingkungan Pemkab Bondowoso. Kata Hidayat, mobil dinas harus
digunakan sesuai peruntukkannya yakni untuk kepentingan dinas.
“Lebaran nanti saya instruksikan agar seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak menggunakan mobil dinas. Karena mobil dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas,” kata Hidayat kepada KBR, Kamis (2/7/2015).
Meski begitu, Hidayat mengunggapkan penggunaan mobil dinas untuk mudik diperbolehkan, jika ada situasi darurat serta mendapatkan izin langsung dari Bupati Bondowoso. Situasi darurat yang di maksudkan Seskab adalah manakala pegawai yang bersangkutan merupakan pegawai berpenghasilan rendah serta tidak memiliki kendaraan.
“Jadi kita perbolehkan kalau ada situasi darurat tapi tentu atas izin langsung Bupati serta seluruh biaya perawatan dan bahan bakar ditanggung secara pribadi,” imbuhnya.
Sebelumnya,
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi
mengijinkan para PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Namun, kebijakan
ini menuai pro dan kontra di lapangan karena dianggap masuk dalam kategori
korupsi. Sementara
itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah menyiapkan surat edaran tentang
larangan penyelenggara Negara dan PNS menggunakan mobil dinas untuk lebaran.
Editor : Sasmito Madrim