KBR, Jombang – Memasuki H minus 8 Lebaran, belasan perusahaan besar di Jombang, Jawa Timur belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruhnya. Berdasarkan catatan Posko Pengaduan THR Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, dari sekitar 60 pabrik besar, 45 diantaranya sudah melaporkan kewajian mereka terkait pembayaran THR.
Kepala Dinsnakertrans, Heru Widjajanto, memastikan, belasan pabrik besar itu bakal menyelesaikan kewajibanya paling lambat pada H minus 7 besok. Namun jika sampai batas waktu yang ditentukan kewajiban mereka belum juga dilaksanakan, maka tidak segan-segan pihaknya bakal memberikan sanksi. Sanksi bisa berupa peringatan hingga penutupan perusahaan .
“Untuk di Jombang ini yang kemungkinan besar memberikan THR rata-rata perusahaan menengah dan besar, kisaran antara 50-60 perusahaan. Terkait dengan pemberian THR ini untuk mereka yang masa kerjanya yang satu tahun atau lebih itu adalah satu kali gaji atau UMK. Kemudian kalau yang bulanan ini dihitung dengan jumlah masa bakti pengabdianya dibagi satu tahun dikalikan dengan UMK yang berlaku.” Kata Heru, Rabu (8/7/2015).
Posko pengaduan THR didirikan pada Juni lalu sebagai pusat aduan bagi buruh dan perusahaan terkait persoalan
pembayaran THR. Aduan yang masuk diantaranya pembayaran THR yang tidak sesuai dengan
aturan yang ada dan penangguhan pihak Perusahaan yang tidak mampu membayar
THR.
Editor: Malika