KBR, Maluku - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menjadwalkan rekapitulasi persyaratan calon independen tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selesai pada hari ini, Senin (13/7/2015). Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin.
Rekapitulasi persyaratan calon independen dilakukan sebagai syarat bagi calon independen untuk mendapatkan kepastian bisa lolos dalam pencalonan kepala daerah, jika memenuhi syarat. Pendaftaran bakal calon bupati/wali kota se-Provinsi Malut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota dibuka pada 26-29 Juli mendatang.
"Kalau soal tahapan pilkada sementara sudah jalan adalah rekapitulasi persyaratan calon independen, dan pada tanggal 15 Juli nanti dilakukan pencocokan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Panitia Pemutahiran Daftar Pemilih (PPDP). Jadi PPDP itu lahir dari berbasis RT/RW yang dibentuk oleh PPS dalam rangka mencocokkan DP4 dan DPT terakhir, berarti DPT Pilpres untuk dicocokkan ke Masyarakat. Setelah dicocokkan kepada masyarakat lahirlah Daftar Pemilih Sementara (DPS)," kata Muksin, Senin (13/7/2015).
Muksin menambahkan dukungan KTP yang harus dikumpulkan calon
independen untuk lolos dalam pencalonan adalah sebanyak 10 persen dari
Data Agregat Kependudukan (DAK4). Bakal calon wali kota ternate dari
jalur independen, harus mengantongi 21.000 dukungan dalam bentuk KTP.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan dan jadwal pilkada, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara dilakukan secara serentak yakni pada 9 Desember mendatang.
Calon independen diketahui akan maju di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Halmahera Timur.
Editor: Malika