KBR, Balikpapan – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
Kalimantan Timur menyatakan idealnya Jaminan Hari Tua (JHT) sudah
bisa dicairkan setelah masa kerja dua tahun. Sehingga dia menganggap masa 5
tahun 1 bulan pun masih terlalu lama.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalimantan Timur Slamet Brotosiswoyo mengatakan, perusahaan akan terkena dampak, jika pekerja resah akibat lamanya masa pencairan JHT. Karenanya, dia meminta Pemerintah menganulir Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 terkait masa pencairan JHT.
“Lima tahun pun terlalu lama, apalagi dibikin 10 tahun itu apa sih tujuannya. Dia pemerintah katanya akan memanjakan pekerja agar dana itu bermanfaat, tetapi kan kepentingan pekerja ini berbeda dengan kepentingan pemerintah. Kepentingan pemerintah jangka panjang supaya uang mengendap, bisa dimanfaatkan yang lain-lain, tapi kan pekerja ini berbeda,” kata Slamet Brotosiswoyo, Rabu (8/7/2015).
Slamet Brotosiswoyo berharap kasus ribuan pekerja di Kota Balikpapan sekitar tahun 1980-an tak dialami pekerja sekarang. Ketika itu, kata dia, ribuan pekerja dipotong gajinya oleh pemerintah untuk jaminan sosial yang nilainya mencapai Rp 500 miliar.
Namun ketika masa kerja atau pun kontrak kerja berakhir, justru pekerja tak menikmati jaminan sosial yang sebelumnya dijanjikan pemerintah dari potongan gaji pekerja setiap bulan. Uang jaminan ratusan miliar yang terkumpul itu menguap tanpa bisa dinikmati pekerja.
Editor: Malika