KBR, Pangkalan Bun - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Seksi Konservasi WIlayah II Pangkalan Bun menempatkan pos pemantau lintas sektor di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai. Hal itu dilakukan demi mengantisipasi penyelundupan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi asal Kalimantan Tengah yang dibawa pemudik.
Menurut Kepala BKSDA SKW II Pangkalan Bun, Hartono, pihaknya
menggandeng Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kumai, Polri
melalui Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kumai, dan Badan
Karantina Pertanian Kelas II.
Palangkaraya Wilayah Pangkalan Bun untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan mencegah penyelundupan TSL dilindungi yang dibawa pemudik.
Hartono mengatakan, berdasarkan pantauan BKSDA pada musim
mudih tahun ini, belum ditemukan penyelundupan TSL melalui Pelabuhan
Panglima Utar Kumai. Namun untuk satwa tidak dilindungi, tercatat sudah
300 eksemplar surat angkut satwa yang sudah dikeluarkan dari kantornya.
Surat izin angkut berisi permohonan membawa satwa jenis
burung untuk suvenir. Satu lembar surat berlaku untuk satu orang
pemudik dan hanya dibatasi dua ekor burung saja. Jenis burung yang
dibawa antara lain Cucak Ijo, Beo, Murai Kalimantan dan Kacer. Dari
Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Alex Gunawan melaporkan untuk KBT.
Editor: Quinawaty Pasaribu