KBR, Rembang – Kejaksaan Negeri Rembang, Jawa Tengah mempercepat proses pemberkasan kasus penyimpangan dana hibah musholah sebesar Rp 40 juta. Itu dilakukan setelah mereka menahan anggota DPRD Rembang dari Partai Hanura, Muhammad Nurhasan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rembang, Eko Yuristianto menuturkan, Nurhasan menjadi tersangka ke 6 dalam kasus tersebut. Ia diduga menjadi pengendali, sehingga dana Rp 40 juta tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Kita selesaikan pemberkasan, kan tersangka sudah ditahan, jadi mau dipanggil sewaktu waktu mudah. Untuk tersangka lain, sudah ada yang diserahkan ke penuntutan, yang P 21 juga ada," ungkapnya kepada KBR, Jum’at (24/07).
Eko Yuristianto menambahkan dalam pemeriksaan terakhir, tersangka Muhammad Nurhasan sempat membeberkan sejumlah nama anggota DPRD lain yang disinyalir ikut terlibat dalam permainan dana hibah dan bantuan sosial. Ia berharap tersangka mau buka-bukan, sehingga Kejaksaan Negeri nantinya bisa mengantongi data untuk bahan penyelidikan.
Editor : Sasmito Madrim