Bagikan:

Anggota DPRD Ditahan, Pemberkasan Korupsi Mushola Dipercepat

Kejaksaan Negeri Rembang, Jawa Tengah mempercepat proses pemberkasan kasus penyimpangan dana hibah musholah sebesar Rp 40 juta.

BERITA | NUSANTARA

Jumat, 24 Jul 2015 10:30 WIB

Author

Musyafa

Anggota DPRD Ditahan, Pemberkasan Korupsi Mushola Dipercepat

KBR, Rembang – Kejaksaan Negeri Rembang, Jawa Tengah mempercepat proses pemberkasan kasus penyimpangan dana hibah musholah sebesar Rp 40 juta. Itu dilakukan setelah mereka menahan anggota DPRD Rembang dari Partai Hanura, Muhammad Nurhasan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rembang, Eko Yuristianto menuturkan, Nurhasan menjadi tersangka ke 6 dalam kasus tersebut. Ia diduga menjadi pengendali, sehingga dana Rp 40 juta tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Kita selesaikan pemberkasan, kan tersangka sudah ditahan, jadi mau dipanggil sewaktu waktu mudah. Untuk tersangka lain, sudah ada yang diserahkan ke penuntutan, yang P 21 juga ada," ungkapnya kepada KBR, Jum’at (24/07).

Eko Yuristianto menambahkan dalam pemeriksaan terakhir, tersangka Muhammad Nurhasan sempat membeberkan sejumlah nama anggota DPRD lain yang disinyalir ikut terlibat dalam permainan dana hibah dan bantuan sosial. Ia berharap tersangka mau buka-bukan, sehingga Kejaksaan Negeri nantinya bisa mengantongi data untuk bahan penyelidikan.


Editor : Sasmito Madrim

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending