KBR, Rembang - Dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, mendaftarkan diri ke sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Dengan demikian, hal ini menggugurkan kekhawatiran adanya calon tunggal yang bisa memundurkan tahapan Pilkada.
Kemarin, pasangan bakal calon dari jalur perseorangan maju, yakni Abdul Hafidz-Bayu Andrianto. Hafidz adalah mantan Bupati Rembang. Sedangkan hari Selasa ini (28/7/2015), menyusul pasangan Hamzah Fathoni-Ridwan, diusung gabungan partai politik, mendaftarkan diri. Hamzah Fathoni sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Rembang.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Muhammad Adib menjelaskan, masih ada beberapa kekurangan berkas persyaratan pencalonan, seperti laporan harta kekayaan dan keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak. Hal itu wajib dilengkapi paling lambat Tanggal 7 Agustus mendatang.
"Ini yang belum dipenuhi ada tanda terima penyampaian SPT, tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP, rekening khusus dana kampanye, visi misi dan LHKPN. LHKPN kemungkinan menyusul nanti," ungkapnya kepada KBR, hari Selasa (28/7/2015).
Muhammad
Adib menambahkan, sore nanti, pasangan bakal calon akan kembali
dikumpulkan, untuk memperoleh penjelasan seputar pemeriksaan kesehatan
yang ditangani tim dokter Rumah Sakit dr R Soetrasno di Rembang. Menurutnya,
sejauh ini belum ada kendala berarti yang bisa menghambat pelaksanaan Pilkada
di Kabupaten Rembang.
Editor: Bambang Hari