KBR, Pontianak - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat melarang keras sekolah menarik sumbangan dari siswa saat penerimaan siswa baru tahun ajaran 2015/2016. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Alexsius Akim mengatakan pihaknya telah menyurati para kepala dinas pendidikan di 14 kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan ketat terhadap sekolah-sekolah.
Lebih lanjut Alexsius Akim menambahkan,
alokasi APBD untuk sektor pendidikan dinilai memadai bagi operasional sekolah. Sehingga, pihak
sekolah tidak perlu melakukan pungutan sumbangan dari orangtua siswa. Pihaknya akan
menindak tegas sekolah yang ketahuan melakukan pungutan.
Penerimaan siswa baru bagi SD, SMP serta SMA di provinsi telah dimulai pada Rabu, 1 Juli. Pendaftaran siswa baru akan berlangsung selama 4 hari.
“Jangan sampai ada yang melakukan pungutan yang tidak jelas. Pemerintah sudah cukup berupaya, sudah cukup menyiapkan SMA/SMK itu sudah ada BOS (bantuan operasional sekolah) operasional sekolah berarti tidak perlu dipikirkan lagi. Kalau dulu kan dipikirkan dan dibiayai 1 juta satu anak. Coba dibayangkan SMA itu 500 anak jadinya 500 juta. Jadi tidak ada, yang tidak jelas itu sudah distoplah,”ujar Alexsius Akim kepada KBR di Pontianak, Kamis (2/7/2015).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Alexsius Akim juga mengatakan khusus penerimaan siswa Sekolah Dasar tahun ini tidak perlu menggunakan sistem tes seperti yang
pernah diterapkan pada beberapa tahun lalu. Kata dia, lebih baik sekolah mengedepankan sistem daya tampung ruang
kelas dan menerapkan batasan usia bagi calon siswa
baru minimal berusia 6 tahun lebih.
Editor: Malika