KBR, Pontianak- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri mengingatkan, besok merupakan tenggat waktu perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.
Hanif Dakhiri, menegaskan bagi pihak perusahaan yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya, maka akan diberikan sanksi.
“Kalau lebaran itu tanggal 17 berarti jatuh temponya akan jatuh pada tanggal 10. Oleh karena itu kita dorong terus agar semua perusahaan bisa membayarkan THRnya kepada seluruh pekerjanya. Kalau misalnya tidak bayar ya bisa dikenai sanksi,” ujar Hanif Dahkiri kepada KBR, Kamis, 9 Juli.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, Muhammad Ridwan mengatakan, pihaknya
akan mengawasi penyaluran THR itu.
Sedangkan, pengawasan itu direncanakan akan
dilakukan pada beberapa perusahaan di kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Dinas mencatat, jumlah perusahaan di
provinsi Kalimantan Barat mencapai lebih dari 6 ribu dengan sekitar 1
juta lebih karyawan.
Editor: Dimas Rizky