KBR, Balikpapan – Keinginan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang ingin menambah libur Lebaran dengan cuti tahunan pupus sudah.
Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan larangan penambahan waktu libur.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, ia telah mengeluarkan aturan dan instruksi soal pelarangan itu ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kata dia, jika ada PNS yang sengaja menambah libur, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Sanksi termasuk pemotongan tunjangan pegawai.
Menurutnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) PNS hanya libur sepekan sejak 26 Juli dan masuk kembali kerja 4 Agustus mendatang.
"(Jika melanggar) sanksinya mulai peringatan, pemotongan tunjangan sampai nanti bisa (dievaluasi kinerjanya). Kita tidak lagi melakukan sidak, tapi dilakukan monitoring (kehadiran PNS), tanpa sidak pun kita lakukan monitoring," ujar Rizal Effendi, Jumat (25/7).
Rizal Effendi juga mengingatkan PNS untuk tidak menggunakan fasilitas negera saat Lebaran, khususnya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman.
Editor: Anto Sidharta
Wali Kota Balikpapan Ancam PNS yang Tambah Libur Lebaran
Keinginan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang ingin menambah libur Lebaran dengan cuti tahunan pupus sudah. Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan larangan penambahan waktu libur.

NUSANTARA
Jumat, 25 Jul 2014 14:58 WIB


Wali Kota Balikpapan, PNS, Libur Lebaran
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai