KBR, Jayapura - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kota Jayapura, Papua mengklaim menggratiskan 62 kepengurusan surat izin, dari total 67 kepengurusan surat izin. Pembebasan biaya ini mengacu pada UU 28/2009 tentang pajak dan distribusi daerah.
Kepala BPPTSP setempat, Yohanis Wemben mengatakan hanya ada 5 kepengurusan surat izin yang dikenakan biaya dalam kepengurusannya, diantaranya izin mendirikan bangunan (IMB), izin trayek, izin gangguan, izin penjualan minuman keras dan izin penangkapan ikan.
Sementara kepengurusan surat yang digratiskan, di antaranya surat izin mendirikan sekolah, surat izin café, surat izin obyek dan daya tarik wisata, surat izin lokasi, surat izin tempat usaha perdagangan, dan lain sebagainya.
Pemberlakukan ini dilakukan sejak 7 Maret lalu, atau sejak kantor pelayanan satu pintu ini beroperasi. Pihaknya berharap, warga yang melakukan pengurusan izin tak mempercayai calo yang masih ada dalam kepengurusan surat izin tersebut.
“Masyarakat yang akan mengurus izin, izin apa saja yang berkaitan dengan usaha jangan sekali-kali menggunakan jasa calo. Lebih baik yang akan berusaha datang sendiri ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, supaya tau bagaimana mengurus izin,” ungkap Yohanis.
“Di sini sangat mudah yang penting persyaratannya lengkap. Kalau menggunakan jasa calo, nanti dia akan bayar lebih. Siapa pun yang akan urus izin tidak usah gunakan jasa calo, karena di sini kita gratis,” jelasnya.
Pasca penggratiskan biaya kepengurusan izin tersebut, BPPTSP setempat mengaku terjadi peningkatan kepengurusan hingga 50% setiap harinya, dari yang sebelumnya hanya 30-50 kepengurusan, saat ini menjadi sekitar 80-an kepengurusan. Masing-masing surat izin, proses penyelesaiannya berbeda, diantaranya penyelesaiannya 3-7 hari kerja.
Editor: Antonius Eko