KBR, Ambon - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Maluku melaporkan ke polisi kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap dua wartawan.
Kuasa hukum LBH Pers Helmy Soilatu mengatakan, wartawan Tribun Maluku,Yance Frans dan Wartawan Lensa Maluku Boby Palijama diancam oleh karyawan PT. Karya Anugerah milik Ronny Rambitan alias Kiat.
Kasus ini bermula dari temuan dugaan minyak ilegal di salah satu pelabuhan milik PT. Karya Anugerah di Wayame Ambon.
“Ini terkait dengan peredaran illegal oil, dan kemudian dicoba di-follow up ke media. Kedua wartawan ini mendapat pengancaman, bahwa mereka akan di ancam dibunuh terkait dengan pemberitaan itu,” kata Helmy Soilatu di Ambon.
Helmy meminta polisi untuk segera mengusut serta menahan pelaku untuk diproses secara hukum. Ia menambahkan, lembaganya akan mengawal kasus ini hingga tuntas diproses secara hukum.
LBH Pers menilai ancaman terhadap wartawan melanggar Undang-Undang Pers yang melindungi wartawan. UU itu juga mengatur sanksi bagi pihak lain yang mengancam wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pekerja pers.
Editor: Anto Sidharta
Ungkap Minyak Ilegal, Wartawan di Ambon Diancam Dibunuh
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Maluku melaporkan ke polisi kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap dua wartawan.

NUSANTARA
Sabtu, 12 Jul 2014 11:23 WIB


Minyak Ilegal, Wartawan di Ambon
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai