Bagikan:

Sejumlah Pemda Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

Sejumlah pemerintah daerah melarang penggunaan mobil dinas saat mudik Lebaran nanti. Beberapa diantaranya adalah Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur dan Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat.

NUSANTARA

Selasa, 15 Jul 2014 12:47 WIB

Sejumlah Pemda Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

Pemda, Mobil Dinas untuk Mudik

KBR, Bogor – Sejumlah pemerintah daerah melarang penggunaan mobil dinas saat mudik Lebaran nanti. Beberapa diantaranya adalah Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur dan Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat.

Menurut Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman, pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan mobil dinas pada seluruh PNS-nya.

"Intinya (penggunaan mobil dinas saat mudik) tidak boleh yah, karena kan mobil dinas itu digunakan untuk keperluan kerja yah. Tapi semua nanti tergantung kebijakan dari wali kota," katanya saat dihubungi Portalkbr, Selasa (15/7)

Mobil dinas yang berada di Pemerintahan Kota Bogor cukup banyak, seperti mobil wali kota, wakil wali kota, sekretaris daerah, Kepala dinas, Kepala bidang hingga camat.

Sementara, di Bondowoso, Pemda setempat menegaskan, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran ini merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat.

Kepala Bagian Humas Pemkab, Haeriah Yuliati mengatakan, akan ada teguran dan sanksi kepada pejabat yang tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran
 
“Ada larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Itu sudah ketentuan yang harus dipatuhi oleh pejabat yang menggunakan mobil dinas. Kalau masih ada yang menggunakan, nanti akan ada teguran,” kata Haeriah saat ditemui KBR, Selasa (15/7).
 
Menurut Haeriah, penggunaan mobil dinas sudah seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi. Apalagi pengadaan dan pembelian bahan bakar mobil dinas tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penggunaan kendaraan dinas sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja.

Editor: Anto Sidharta

Baca lagi:


Di Cirebon, Anggota DPRD Gadaikan Mobil Dinas

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending