Bagikan:

Retribusi IMB Melonjak, Harga Rumah di Kudus Semakin Mahal

Warga Kudus, Jawa Tengah, kiat sulit mendapat perumahan dengan harga murah. Ini menyusul sikap pengembang perumahan yang menaikkan harga perumahan setelah Pemkab Kudus menaikkan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) mulai 16 hingga 24 kali lipat pada M

NUSANTARA

Jumat, 11 Jul 2014 16:51 WIB

Author

Ahmad Rodly

Retribusi IMB Melonjak, Harga Rumah di Kudus Semakin Mahal

Retribusi IMB Melonjak, Harga Rumah di Kudus

KBR, Kudus – Warga Kudus, Jawa Tengah, kiat sulit mendapat perumahan dengan harga murah. Ini menyusul sikap pengembang perumahan yang menaikkan harga perumahan setelah Pemkab Kudus menaikkan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) mulai 16 hingga 24 kali lipat pada Mei lalu.

Menurut Ketua Kadin Kudus, Syafrul Kamaludin, awal bulan ini harga rumah murah dinaikkan oleh Pemerintah pusat dari harga Rp88 juta menjadi Rp110 juta. Jika di Kabupaten Kudus ditambah dengan kenaikan retribusi IMB yang dinlai tidak masuk akal, kata Safrul, maka kesempatan masyarakat mendapatkan rumah murah kian sulit.

Ia berpendapat, kenaikkan retribusi IMB menyumbang kenaikan harga rumah sebesar 5 hingga 10 persen dari harga sebelumnya.

“Dari sisi internal perizinan saja naik, maka faktor eksternal juga naik seperti bahan bangunan dan lain-lain. (Akan ada kenaikan harga) sekitar 5 sampai 10 persen. Kebijakan ini juga berbenturan dengan Pemerintah pusat yang mengampanyekan rumah murah dengan perizinan murah,” ujar Syafrul Kamaludin di Kudus, Jumat (11/7).

Karenanya, ia meminta agar Pemkab Kudus mengkaji ulang kebijakan ini.

Sementara itu, seorang pengembang perumahan di Kudus, Arri Novianto mengungkapkan, selain meningkatkan harga jual rumah di tingkat konsumen, kenaikan retribusi IMB juga berakibat pada mahalnya sewa papan reklame di jalanan sekitar kudus. Jika sebelumnya reklame dengan ukuran 5 x 10 cm harganya Rp1 juta, saat ini naik hingga menjadi Rp24 juta.

Kondisi ini meningkatkan biaya promosi yang akan mengurangi jumlah laba dari perusahaan pengembang perumahan. Akibatnya hanya pengembang dengan modal kuat yang mampu bertahan. Sementara pengembang dengan modal kecil akan gulung tikar dan terseleksi secara alami.

Soal ini, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Pemkab Kudus, Revlisianto Subekti mengakui kenaikan tersebut. Kenaikan ini, kata dia, adalah implementasi dari Perda 15 Tahun 2011 Tentang IMB. Atas keberatan yang disampaikan sejumlah kalangan, ia berjanji akan menindaklanjutinya.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending