KBR, Jayapura - Aparat kepolisian menetapkan sembilan tersangka pelaku pengeroyokan dua anggota polisi atas nama Asriadi dan Samsul Huda. Asriadi tewas di tempat kejadian, sementara samsul Huda masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja.
Kapolda Papua, Tito Karnavian mengatakan pasca pengeroyokan ini, polisi menangkap 23 orang dan 9 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan disertai dengan pembunuhan.
Mereka dikenai Pasal 351 dan 170 KUHP serta pasal 55 KUHP tentang penganiayaan berat disertai pengeroyokan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Pasca rusuh di Yotefa, polisi menggeser Brimob sebanyak 1 pleton di pasar tradisional terbesar di Kota Jayapura itu dan menambah anggota di beberapa pos polisi yakni Pos Lantas Skylind, Pos Patmor Tanah Hitam dan Polsek Muara Tami.
“Untuk anggota polri yang meninggal sudah kita berangkatkan ke Sopeng. Ini menyedihkan juga karena dia baru menikah satu bulan, baru janjian buka puasa bersama, maka istrinya sangat shok sekali,” papar Tito.
“Kemudian untuk jenasah 3 orang dari masyarakat yang meninggal dan kita akan menghubungi keluarga yang bersangkutan. Kita hubungi tokoh-tokoh masyarakat, agar mereka bisa memahami masalah kasus itu,” katanya.
Sehari sebelumnya kerusuhan terjadi di Pasar Yotefa, Abepura. Rusuh dipicu masalah pembubaran judi dadu di terminal pasar tersebut. Dalam kerusuhan ini, senjata SS1 milik Asriadi dibawa lari seseorang. Polisi mengklaim telah mengetahui identitas pelaku yang sat ini masih dalam pengejaran.
Editor: Antonius Eko