KBR, Lampung - Kepolisian Lampung menyita 16 produk kecantikan tanpa izin edar yang tersimpan di sebuah gudang di Bandarlampung.
Dalam gelar perkara hari ini, Kasubdit I Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Yudi Chandra mengatakan, tersangka berinisial Vi memesan barang itu dari Jakarta untuk dijual.
"Penjualan beredar di Lampung dijual berdasarkan pemesanan selebihnya diedarkan ke pasar-pasar tradisional yang pastinya dengan harga murah," kata Yudi Chandra di kantornya, Selasa (15/7).
Yudi Chandra menjelaskan, penyitaan pada 4 Juli lalu itu bermula dari pengaduan warga yang mencurigai gudang penyimpan produk kosmetik dalam skala besar di Jalan Sultan Badarudin, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengedar kosmetik palsu itu sudah beroperasi sejak tahun 2008 namun berhenti di tahun 2013. Tersangka lalu melanjutkan lagi penjualannya di tahun 2014.
Atas perbuatanya itu, tersangka diancam kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Editor: Anto Sidharta
Polisi Lampung Sita Belasan Produk Kecantikan Palsu
Kepolisian Lampung menyita 16 produk kecantikan tanpa izin edar yang tersimpan di sebuah gudang di Bandarlampung. Dalam gelar perkara hari ini, Kasubdit I Krimsus Polda Lampung, Yudi Chandra mengatakan, tersangka berinisial Vi memesan barang itu dari Jak

NUSANTARA
Selasa, 15 Jul 2014 17:30 WIB


Polisi Lampung, Produk Kecantikan Palsu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai