Bagikan:

Penyebab 109 Napi di Penjara Lhokseumawe Tak Dapat Remisi

Sebanyak 109 orang nar pidana di Lembaga Permasyarakatan Klas II-A Kota Lhokseumawe, Aceh, gagal memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman.

NUSANTARA

Senin, 28 Jul 2014 12:23 WIB

Penyebab 109 Napi di Penjara Lhokseumawe Tak Dapat Remisi

109 Napi di Penjara Lhokseumawe, Remisi

KBR, Lhokseumawe – Sebanyak 109 orang nar pidana di Lembaga Permasyarakatan Klas II-A Kota Lhokseumawe, Aceh, gagal memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman.

Ini disebabkan karena belum dikeluarkannya izin dari Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Hak Pelaksanaan Warga Binaan Permasyarakatan.

Kepala Lapas Klas II-A Lhokseumawe, Meurah Budiman membenarkan, napi yang bermasalah dengan kasus narkoba, terorisme dan korupsi belum memperoleh izin remisi dari Kemenkumham. Mereka, ditunda pengurangan masa hukumannya, karena tidak bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

”Yang mendapat remisi khusus Idul Fitri tahun 2014 di Lapas Lhokseumawe, yang sudah turun SK-nya 102 orang sesuai PP 28 tahun 2006. Sedangkan, terkait PP 99 remisinya sudah Kami usulkan, sedang dalam proses penyelesaian di Jakarta, ” jelas Meurah kepada KBR, Senin (28/7).

Ia menambahkan, kendati demikian pada Idul Fitri 1435 Hidjriah ini tercatat 102 orang dari 338 total jumlah napi tetap memperoleh remisi khusus. Mereka, dikurangi masa hukumannya setelah dinyatakan berkelakukan baik dan telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan penjara terhitung per 12 November 2012. Dengan remisi yang diberlakukan 15 hari sampai 1,5 bulan.

Menurutnya, untuk remisi khusus dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh setelah mendapat izin dari Kemenkumham berdasarkan ketentuan yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2012. Sedangkan, PP 99 tahun 2012 bagi napi yang menjalani masa hukuman 5 tahun ke atas penjara, izinnya dikeluarkan langsung oleh Kemenkumham Pusat. Termasuk, bagi koruptor diwajibkan membayar denda atau uang pengganti.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending