KBR, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim proses normalisasi dan pembetonan Sungai Ciliwung sudah sesuai prosedur. Hal ini menjawab gugatan dari komunitas Ciliwung yang menilai rencana pembetonan sungai akan mengurangi daerah resapan air.
Juru Bicara Pemprov DKI Jakarta, Eko Haryadi mengatakan, saat ini akan menunggu keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kata dia pihaknya pun akan mempersiapkan berkas kajian proyek tersebut untuk dijadikan alat bukti.
"Kalau buat saya itu sudah masuk ke proses litigasi, ditunggu aja, kalau sudah diajukan yang dtunggu saja bagaimana nanti pihak pengadilan memproses gugatan tersebut," kata Eko Hariyadi kepada KBR.
Sebelumnya, Komunitas Ciliwung menggugat keputusan Gubernur DKI Jakarta tahun 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pembetonan Sungai Ciliwung.
Maret lalu Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menggarap proyek normalisasi Sungai Ciliwung di antaranya dengan mengeruk dan membangunan turap beton kanan kiri bantaran sungai dari sepanjang 19 kilometer dari Manggarai hingga daerah hulu di atasnya aliran Ciliwung Jl. TB Simatupang. Rencana pembangunan turap beton jelas bertolak belakang dengan judul tujuan usaha penanggulangan banjir, karena beton adalah musuh dari resapan.
Editor: Antonius Eko