KBR, Malang – Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menggelar razia sejumlah pasar tradisional untuk mencegah beredarnya makanan dan minuman kadaluarsa.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni mengatakan, pihaknya telah membentuk tim pemantau makanan yang terdiri dari Disperindag, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pertanian, Lembaga Perlindungan Konsumen, dan kepolisian. Tim itu akan dibagi menjadi dua dan melakukan razia di 75 tempat selama Ramadan.
“Jadi ada 14 tempat, dan satu bulan kami melakukan lima kali kegiatan. Artinya dalam lima kali itu ada sekitar sekitar 75 tempat yang akan kita awasi. Nah, ini berkaitan bagaimana kita mengupayakan untuk perlindungan konsumen,” terang Ida Ayu Wahyuni.
Selain pasar tradisional, pemantauan juga dilakukan di supermarket dan toko yang menjual parcel lebaran. Saat ini pemantauan baru dilakukan di Pasar Kebalen dan Pasar Besar Malang.
Harapannya, penjual tidak mengedarkan makanan yang tak layak konsumsi. Terutama untuk parcel yang dikemas, banyak yang luput dari perhatian, karena barcode dan masa kadaluarsa tidak nampak. Jika dalam razia ditemukan makanan dan minuman tak layak konsumsi, Disperindag akan menegur penjual dan menarik peredarannya dari pasaran.
Editor: Antonius Eko