KBR, Kupang- Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menerbitkan Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru (Juknis PSB) bagi sekolah-sekolah di Kota Kupang.
Petunjuk ini merupakan aturan atau tata cara sekolah menerima siswa baru. Wakil Walikota Kupang Herman Man mengatakan aturan dalam Juknis tersebut diantaranya adalah sekolah dilarang meminta atau menerima pungutan.
"Juknis ini intinya penerimaan siswa baru. Ada yang mau kita ubah. Yang pertama tidak ada pungutan yang aneh-aneh. Yang kedua standar nem sangat menentukan. Setiap ada penambahan rombongan belajar yang baru harus seijin walikota itu dampaknya besar. Bukan hanya dampak biaya. Dan sebagai kepala daerah pak wali dan saya tidak setuju setiap pungutan sedikit-sedikit ke masyarakat. Jadi itu kita larang," kata Wakil Walikota Kupang Herman Man, di Kupang Sabtu (5/7).
Sebelumnya, Walikota Kupang, Yonas Salean mengancam akan mencopot kepala sekolah yang memungut biaya pendaftaran calon siswa baru.
Menurut Walikota Yonas Salean, pegawainya sudah menginstruksikan ke setiap sekolah negeri mulai dari SDS hingga SMA agar tidak memungut biaya apapun kepada calon siswa baru karena dana BOS dan BOP sudah tersedia.
Editor: Dimas Rizky