KBR, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menyerukan pada 500-an perusahaan di daerah itu untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerjanya paling lambat pada H-7 Lebaran.
Menurut Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemkab Jombang, Heru Widjajanto, jika perusahaan mengabaikan aturan itu, pihakya akan memberi sanksi tegas kepada pemilik usaha.
“Sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1994 nanti memang ada sanksi-sanksi khusus di sana untuk kemudian kita berikan teguran. Dan nanti memang sesuai dengan aturan yang ada mulai dari peringatan sampai kemudian tindakan yang mungkin masuk ke ranah hukum,” kata Heru Widjajanto kepada Portalkbr, Kamis (17/7).
Pihaknya, kata dia, menolelir pabrik atau pengusaha yang merugi dengan syarat melapor ke Dinas terkait maskimal satu bulan sebelum hari raya.
Kata Heru, pihaknya juga sudah mulai mendata dan mengawasi perusahaan-perusahaan yang tersebar di seluruh Jombang. Pemkab Jombang juga membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menampung keluhan pekerja yang tidak mendapatkan THR. Posko aduan yang dibuka di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) ini bekerja sama dengan sejumlah serikat buruh.
Editor: Anto Sidharta
Pemkab Jombang Ancam Perusahaan Nakal yang Tak Beri THR
Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menyerukan pada 500-an perusahaan di daerah itu untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerjanya paling lambat pada H-7 Lebaran.

NUSANTARA
Kamis, 17 Jul 2014 15:23 WIB


Pemkab Jombang, THR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai