KBR, Grobogan – Sebanyak 40 persen dari 644 tenaga honorer kategori 2 (K2) yang mendaftar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Grobogan, Jawa Tengah, diduga bermasalah.
Karenanya, Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Moh Zaid, meminta agar mereka yang memiliki berkas bermasalah dan memalsukan dokumen segera mengundurkan diri. Pihaknya, kata dia, tidak akan menolerir siapa saja yang terbukti melanggar dan akan memproses secara hukum.
“Siapa pun yang tidak memenuhi syarat untuk mundur. Kalau gak mundur prosese hukum akan jalan terus siapa pun yang melanggar melawan hukum memalsukan dokumen maka kita dorong pihak kepolisian untuk mengusut segera,” ujar Moh Zaid, saat Pembekalan dan Sosialisasi CPNS tenaga honorer K2 Pemkab Grobogan, Kamis (17/7).
Moh Zaid mengaku, saat ini pihaknya telah mengantongi sekitar 40 persen data berkas tenaga honorer K2 yang bermasalah. Jika tidak mengundurkan diri, kata dia, mereka akan dipidanakan pasal 263 KUHP ayat 1 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Editor: Anto Sidharta
Ombusman Jawa Tengah Ancam Tenaga Honorer K2 yang Nakal
Sebanyak 40 persen dari 644 tenaga honorer kategori 2 (K2) yang mendaftar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Grobogan, Jawa Tengah, diduga bermasalah.

NUSANTARA
Kamis, 17 Jul 2014 14:15 WIB


Ombusman Jawa Tengah, Honorer K2
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai