KBR, Ciamis - Pemerintah Kabupaten Ciamis berdalih hanya mengikuti peraturan ketika Kamis lalu menyegel masjid Nur Khilafat milik muslim Ahmadiyah.
Ketua Satpol PP Ciamis, Yusuf mengatakan pihaknya hanya mengikuti SKB 3 menteri dan Peraturan Gubernur Jawa Barat mengenai Ahmadiyah. Yusuf mengatakan tidak menutup masjidnya.
"Tidak menyegel masjid, melainkan melarang aktivitas," kata Yusuf saat menerima perwakilan muslim Ahmadiyah di Pendopo Ciamis, Jumat (4/7) siang.
Yusuf mengklaim penutupan itu justru menyelamatkan jemaat Ahmadiyah Nur Khilafat dari kejadian tidak diinginkan. " Berterimakasihlah kepada saya,"
Ketika ditanya apa bentuk kejadian itu, Yusuf hanya menjawab, "kalian tahu sendiri lah."
Sementara itu, Asisten Bupati bidang pemerintahan, Endang Sutrisna, mengakui ada tekanan kelompok intoleran terhadap putusan ini. Namun Endang mengatakan pemerintah hanya mengikuti peraturan.
Perwakilan muslim Ahmadiyah, Syaeful Uyun, mengatakan meski pemerintah tidak melarang ibadah, tapi spanduk penyegelan telah menghalangi warga masuk. Untuk itu dia minta kejelasan aktivitas apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan.Endang mengatakan, "sholat tidak dilarang, tapi sholat bisa di masjid lain."
Jemaat muslim Ahmadiyah di masjid Nur Khilafat sudah mencoba bertemu bupati mereka 4 kali. Namun hingga hari ini bupati belum bertemu jemaat dengan alasan kesibukan. Akhirnya jemaat memutuskan membuka segel masjid sendiri, pagi ini, dan mengembalikan spanduk segel ke bupati.
Editor: Antonius Eko