KBR, Bandung - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengancam akan memenjarakan penjual daging celeng. Alasannya, penjualan daging celeng yang dicampur dengan daging lain masuk kategori kriminal.
Menurut Muhammad Lutfi, kementerian akan bekerjasama dengan otoritas standarisasi produk dan perlindungan konsumen mengawasi peredaran daging celeng.
"Kalau daging celeng itu adalah tindakan kriminal. Oleh sebab itu kita dimintai di sini didampingi oleh Direktorat Jenderal Perilaku Perlindungan Konsumen akan menindak dan akan memberikan laporan langsung ke polisi untuk menyelesaikan ini sebagai tindak kriminal. Dan ini termasuk penipuan ya," ujarnya di Pasar Kosambi, jalan Ahmad Yani, Bandung (10/7).
Muhammad Lutfi mengatakan pengawasan peredaran daging celeng yang diperjualbelikan itu dilakukan sampai ke pemerintah kota dan kabupaten. Lutfi menyebutkan bahwa pengawasan peredaran daging celeng tersebut berhasil menangkap dan membui pelaku penjualan di Jawa Tengah.
Peredaran daging celeng yang dicampur dengan daging lainnya selalu marak terjadi menjelang hari raya lebaran. Itu disebabkan pada periode tersebut terjadi penaikan harga berbagai komoditas daging akibat tingginya pembelian oleh masyarakat.
Editor: Antonius Eko