KBR, Jakarta - Lembaga Badan Hukum LBH Jakarta masih menunggu tanggapan surat somasi kepada 20-an perusahaan yang belum memberikan Tunjangan Hari Raya THR kepada karyawannya.
Kuasa Hukum dari LBH Jakarta Ahmad Biky mengatakan bila tidak ada tanggapan, pihaknya bakal segera menyiapkan materi gugatan untuk diajukan kepada Dinas ketenagakerjaan per wilayah usai lebaran nanti.
"KIta kan belum penutupan posko, nanti setelah lebaran kita follow up lagi hasilnya seperti apa, kita rapatkan lagi berapa lama lagi. Setelah lebaran kita tutup. Sebelum kita tutup posko THR ini, terakhirnya nanti kita buat laporkan kepada pengawasan (Dinas Tenaga Kerja per-wilayah),” kata Ahmad Biky.
“Nanti setelah itu kita lihat hasilnya di pengawasan seperti apa. Ada sih beberapa perusahaan yang sudah kita tembuskan surat somasinya.Kalau tidak membayar kita akan laporkan kepengawasan.”
Ahmad Biky menambahkan dari puluhan perusahaan tersebut baru ada satu yang memberikan THR kepada karyawannya. Pemilik perusahaan berdalih banyak dari karyawan mereka yang belum berhak mendapat THR, ataupun kondisi keuangan perusahaan yang sedang sulit.
Pihaknya mengaku pengaduan terhadap THR pada tahun ini meningkat. Pada tahun lalu lembaganya menerima 18-an pengaduan, sedangkan tahun ini ada sekitar 21 perusahaan.
Editor: Antonius Eko