Bagikan:

Kisruh Honorer K2, Wali Kota Kupang Didesak Beri Sanksi Aparatnya

Masalah pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlanjut.

NUSANTARA

Selasa, 15 Jul 2014 15:02 WIB

Author

Silver Sega

Kisruh Honorer K2, Wali Kota Kupang Didesak Beri Sanksi  Aparatnya

Honorer K2, Wali Kota Kupang

KBR, Kupang – Masalah pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlanjut.

Kali ini, DPRD Kota Kupang meminta Pemkot Kupang menghukum aparat yang membuat kebijakan soal pengangkatan K2  dari sekolah swasta. Menurut Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Honorer K2 DPRD Kota Kupang, Irianus Rohi, kebijakan itu membuat pengangkatan tenaga honorer K2 sebagai CPNS menjadi bermasalah.

"Pemerintah Kota Kupang diharapkan dapat menelusuri, memeriksa oknum-oknum yang telah melakukan kebijakan dan keputusan yang mengakibatkan persoalan tenaga honorer kategori dua ini terjadi. Serta memberikan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku," kata Irianus Rohi, di Kupang, Senin (15/7).

Irianus menambahkan, lebih dari 100 guru honorer sekolah swasta di kupang  ikut tes CPNS kategori dua.  Keikutsertaan mereka, setelah mendapat Surat Keputusan (SK) sebagai guru honor pada sekolah negeri atas permintaan Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

Wali Kota Kupang, Yonas Salean pun menolak menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTM) bagi 103 guru honorer itu untuk diangkat menjadi  CPNS. Alasannya, ada sejumlah honorer K2 terutama tenaga guru honorer yang selama ini tidak mengajar di sekolah negeri, tetapi ikut tes CPNS. Selain itu ada manipulasi data honorer K2.

Namun, ia mengaku masih akan tetap memperjuangkan 103 guru honorer itu untuk diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Kalau 103 (orang) tidak bisa memenuhi syarat ya bisa ganti dengan 103 juga yang memenuhi syarat, sehingga formasinya tidak kosong. Jadi kalau untuk limit waktu kita paling nggak terakhir 23 Juli ini, karena 24 Juli sudah libur sampai tanggal 31," kata Wali Kota Kupang Yonas Salean di Kupang, Selasa (15/7).

Ia menambahkan, 300-an tenaga honorer kategori 2 di Kota Kupang yang lulus tes CPNS, sudah diusulkan ke Kementerian PAN-RB untuk diproses nomor induk pegawai. Sedangkan 103 tenaga honorer K2 juga lulus tes PNS belum diajukan ke Kementerian PAN.

Sebelumnya seratusan guru ini berunjuk rasa di kantor DPRD Kota Kupang. Mereka mempertanyakan nasib mereka yang sudah lulus tes PNS, namun belum diproses.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending