KBR, Kefamenanu – Kejaksaan Negeri Kefamenanu (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara mengendus adanya dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Dugaan korupsi terkait penyalahgunaan keuangan pemilu bupati (Pilbup) tahun 2010 lalu sebesar Rp16 miliar.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Dedie Try Haryadi, data awal yang ditemukan terdapat dana sebesar Rp4 miliar dari total dana Pilbup yang tidak dipertanggungjawabkan. Untuk mengungkap dugaan penyalagunaan keuangan tersebut, pihaknya sudah membentuk tim untuk dimulainya penyelidikan.
“Untuk pembiayaan kegiatan Pilbup tahun 2010 itu dianggarkan Rp16 miliar dengan perjanjiannya Rp12 milyar untuk kegiatan tahap pertama, dan sisanya untuk digunakan bila terjadi pemilihan putaran ke dua. Faktanya anggaran itu sudah digunakan semua, walau faktualnya Pilbup hanya berlangsung satu kali saja. Nah di sini ada dana sekitar 4 milyar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Dedie Try Haryadi di Kefamenanu, Selasa (22/7).
Dedie Try Haryadi menambahkan, pihaknya juga menemukan adanya penyewaan jasa akuntan publik oleh KPU Timor Tengah Utara, tanpa prosedur yang jelas. Biaya penyewaan itu sebesar Rp200 juta. Rencananya pekan depan pihak Kejari Kefamenanu, mulai memanggil pihak KPU setempat guna dimintai keterangannya.
Editor: Anto Sidharta
Jaksa Endus Praktek Korupsi di KPU TTU
Kejaksaan Negeri Kefamenanu (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara mengendus adanya dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Dugaan korupsi terkait penyalahgunaan keuangan pemilu bupati (Pilbup) tahun 2010 lalu sebesar Rp16 miliar.

NUSANTARA
Selasa, 22 Jul 2014 15:09 WIB


Jaksa, Korupsi, KPU TTU
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai