KBR, Kupang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah mempersiapkan pengaduan terhadap Bupati Ayub Titu Eki ke Mahkamah Agung (MA).
DPRD Kabupaten Kupang sebelumnya sepakat mengadukan bupati ke MA karena menolak menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) akhir tahun 2013 dan LKPj akhir masa jabatan tahun 2009-2014 saat masa persidangan II DPRD Kabupaten Kupang, 19 Juni lalu.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Kupang Oktori Gaspers, mayoritas fraksi di DPRD setuju untuk melakukan uji petik ke MA.
"Fraksi-fraksi menghendaki hak menyatakan pendapat untuk diuji terkait dengan pernyataan bupati baik di pembukaan sidang maupun saat penjelasan paripurna. Bupati menolak untuk menyampaikan LKPJ, baik yang akhir masa jabatan maupun LKPJ tahun anggaran 2013," kata Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Oktori Gaspers di Kupang, Rabu (16/7).
Oktori Gaspers menambahkan, Bupati Kupang Ayub Titu Eki telah menyampaikan alasan penolakan secara tertulis ke DPRD. Namun menurut Oktori, alasan tertulis itu tidak bisa membatalkan niat DPRD melakukan uji petik ke MA. Dia mengatakan ada empat alasan bupati menolak member laporan. Salah satunya adalah telah lewat waktu, dan dia sudah terpilih dan dilantik sebagai bupati periode kedua.
Editor: Anto Sidharta
DPRD Kupang Adukan Bupati ke Mahkamah Agung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah mempersiapkan pengaduan terhadap Bupati Ayub Titu Eki ke Mahkamah Agung (MA).

NUSANTARA
Rabu, 16 Jul 2014 14:15 WIB


DPRD Kupang, Mahkamah Agung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai