KBR, Nunukan – Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mempertanyakan tidak adanya dokumen untuk bayi berusia 4 hari yang ikut dideportasi bersama 214 TKI ilegal dari Malaysia, pekan lalu.
Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Nunukan Herdiansyah, pihaknya akan mempertanyakan kepada konsulat Republik Indonesai di Tawau Malaysia.
“Warga negara yang lahir di wilayah negara lain, itu sebetulnya konsul. Jadi konsul memberikan dokumennya semuanya. Kenapa dia diberikan dokumen yang lengkap? Apa bila dia kembali atau menetap di Indonesia itu jelas, bahwa tentang kewarganegaraan tentang statusnya,“ ujar Herdiansyah kepada Portalkbr, Jumat (11/7).
Pada Kamis pekan lalu (3/7), Pemerintah Malaysia telah memulangkan bayi perempuan berusia 4 hari, anak TKI asal Maumere bernama Suparni. Bayi itu lahir saat Suparni berada di Pusat Tahanan Sementara di Tawau Malaysia. Nama bayi Suparni ternyata tidak masuk dalam dokumen berita deportasi.
Editor: Anto Sidharta
Dokumen Bayi yang Ikut Dideportasi dari Malaysia Dipertanyakan
Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mempertanyakan tidak adanya dokumen untuk bayi berusia 4 hari yang ikut dideportasi bersama 214 TKI ilegal dari Malaysia, pekan lalu.

NUSANTARA
Jumat, 11 Jul 2014 15:46 WIB


Dokumen Bayi, Dideportasi dari Malaysia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai