KBR, Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, akhirnya menarik fasilitas penjagaan Satpol PP dari rumah pribadi bupati, Moch. Salim, setelah yang bersangkutan divonis dua tahun penjara karena terlibat kasus korupsi.
Wakil Bupati Rembang Abdul Hafidz kini resmi menjabat pelaksana tugas (Plt) Bupati Rembang memastikan, seluruh fasilitas pemerintah, termasuk mobil dinas sudah dikembalikan.
“Saat ada SK pelaksana tugas, sebagian fasilitas sudah dikembalikan. Kemarin begitu ada putusan dari pengadilan, untuk yang lain diserahkan semua. Tidak ada yang ketinggalan. Sedangkan penjagaan Satpol PP di rumah pribadinya, juga kami perintahkan ditarik,” ungkap Abdul Hafidz, Rabu pagi (2/7).
Terkait masih banyaknya baliho sosialisasi pemerintah daerah bergambar Moch. Salim, Pemkab enggan langsung mencopotnya, karena memungkinkan ada upaya banding.
Bupati Rembang, Moch. Salim divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus korupsi sebuah badan usaha milik daerah. Jabatan Salim mestinya baru berakhir pada bulan Juli tahun 2015 mendatang.
Editor: Anto Sidharta
Divonis Dua Tahun, Seluruh Fasilitas Bupati Rembang Ditarik
Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, akhirnya menarik fasilitas penjagaan Satpol PP dari rumah pribadi bupati, Moch. Salim, setelah yang bersangkutan divonis dua tahun penjara karena terlibat kasus korupsi.

NUSANTARA
Rabu, 02 Jul 2014 10:30 WIB


Divonis Dua Tahun, Bupati Rembang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai